Training Bulanan IBS (ISLAMIC BOARDING SCHOOL) Insantama Via Zoom “Hukum-Hukum Ilmu Waris”

0
719

Ilmu waris saat ini hampir menjadi ilmu yang terlupakan. Sangat banyak dari kaum muslim yang tidak mengetahui ilmu ini. Ilmu waris di dalam khazanah fikih disebut al-farâ’idh. Waris pada hakikatnya merupakan pemindahan kepemilikan atas harta peninggalan (attirkah) dari al-muwarrits (orang yang mewariskan) kepada ahli waris (al-wârits). Hal itu harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat yang telah menentukan siapa saja ahli waris, berapa bagiannya dan hal-hal yang terkait.

Menghitung waris pada dasarnya adalah menentukan siapa saja ahli waris yang berhak mendapat bagian dan menghitung berapa bagian masing-masing ahli waris itu. Hukum waris bisa diartikan sebagai hukum-hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan (at-tirkah) dari al-muwarrits kepada ahli waris(al-wârits) dengan menentukan siapa ahli waris dan berapa hak (bagian) nya.

Abu Hurairah menuturkan bahwa Nabi Saw bersabda  yang artinya “Pelajarilah ilmu farâ’idh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya itu adalah separuh ilmu dan ia dilupakan. Ilmu farâ’idh itu adalah sesuatu yang paling awal dicabut dari umatku (HR. Ibn Majah dan ad-Daraquthni

Alhamdulillah, IBS Insantama melakukan kembali agenda rutin bulanan yaitu Training Bulanan dengan tema “Hukum-hukum Ilmu Waris (Mawaris)” via daring, hal ini tidak menyurutkan semangat Santriwan dan Santriwati IBS Insantama untuk selalu menuntut ilmu baik sekalipun dalam kondisi wabah saat ini.

Agenda training bulanan ini dilaksanakan khusus untuk kelas 9 dan 12 IBS Insantama baik ikhwan maupun akhwat via zoom meeting yang terpisah. Acara ini diadakan pada Minggu, 10 September 2020 yang bertepatan dengan 3 safar 1442 H pukul 08.30 WIB. Agenda ini dibagi menjadi 3 sesi yang setiap sesinya terdapat penjelasan berupa power point (PPT) terkait mawaris dan hukum-hukumnya dan diakhiri dengan tanya jawab dan penutup.

Agenda ini dijelaskan langsung oleh Ustadz Yahya Abdurrahman sebagai narasumber. Beliau adalah seorang ustadz yang ahli dan menguasai secara detail dan mendalam terkait ilmu mawais. Santri yang hadirpun antusias untuk menyimak serta mencatat pembahasan mawaris ini.

Agenda sesi pertama yaitu terkait dengan keutamaan mengetahui dan mempelajari ilmu mawaris ini. Dijelaskan oleh Ustadz Yahya bahwa ilmu ini seperti separuh dari kehidupan manusia karena pentingnya materi ini beliau juga menegaskan bahwa banyak diantara kita yang mengabaikan serta belum memahami secara detail mengenai hal ini karena beberapa sebab salah satunya yaitu karena hal ini belum terjadi secara nyata pada diri masing-masing kita secara langsung. Sehingga cenderung dilupakan dan diabaikan pembahasannya.

Kemudian hukum dari mempelajari ilmu ini yaitu fardhu kifayah, jika sudah ada yang memahami di suatu masyarakat tempat kita tinggal maka gugurlah kewajiban kita, namun jika belum maka itulah kewajiban kita untuk memahaminya. Dalam sebuah hadits yang artinya “Pelajarilah al-Quran dan ajarkan kepada manusia, pelajarilah ilmu farâ’idh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya aku adalah manusia yang akan dipanggil (oleh Allah) dan ilmu akan diangkat, dan hampir-hampir (terjadi) dua orang berselisih dalam masalah waris dan satu masalah, tetapi tidak ada seorangpun yang bisa memberitahukan (hukum) kedua masalah itu“ (HR. Ahmad).

Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya terkait pentingnya mempelajari ilmu mawaris ini, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan waris di dalam masyarakat sekitar kita karena harus ada yang menyelesaikannya, wajib untuk mengetahui secara detail dan terperinci terkait pembagian ahli waris dan terkait perbedaan waris dan wasiat. Hal ini sangat penting untuk kita ketahui agar jangan sampai kita memakan harta dari yang bukan milik kita dan orang lain serta Allah tidak akan ridha terhadapnya.

Kemudian sesi kedua menjelaskan terkait ketentuan-ketentuan waris. Rukun waris terkait pemindahan kepemilikan. Syaratnya terkait kematian al-muwarrits, ketetapan dan pengetahuan tentang al-warits. Kemudian sebab dan penghalang waris berikut juga dijelaskan dan dijabarkan pembagiannya berupa tabel serta penghitungannya secara sederhana.  Serta kaidah pembagian waris.

Sesi terkait terkait dengan penghitungan waris ada 8 cara menghitung waris yaitu daftar ahli waris, adanya pengecekan terkait itu, siapa yang saja yang berhak menerima, berapa porsinya, kelipatan persekutuannya, pembilang untuk mencapai total keseluruhan, perbandingan dan penghitungan masing-masing oleh setiap ahli waris. Berikut dijelaskan pula langkah-langkahnya yaitu bisa menggunakan 3 cara yaitu cara normal, cara ‘awl dan cara radd. Kemudian ditambahkan juga terkait siapa saja penerimanya dan bagaimana keadaan si penerimanya.

Pada pembahasan hukum waris ini dengan begitu banyak materi yang dijelaskan oleh Ustadz Yahya tidak mengurangi semangat santriwan dan santriwati dalam sesi terakhir ini yaitu tanya jawab. Beberapa santri menanyakan terkait beberapa permasalahan yang mungkin dihadapi atau mendapatkan info terkait ilmu waris ini. Salah satunya ada yang menanyakan terkait bagaiamana penghitungan pembagian waris jika ayahnya meninggal dan meninggal banyak anak dan 1 istri yang saat itu sebagai ahli waris, bagaimana jika istrinya lebih dari 1 pembagiannya, kemudian bagaimana jika muwarrits memiliki hutang yang lebih banyak daripada harta yang ditinggalkan dan sebagainya.

Dalam hal ini ada beberapa yang ditambahkan juga terkait hal-hal apa saja yang harus diutamakan sebelum membagi harta kepada ahli waris, yaitu terkait dengan biaya pengurusan jenazah, hutang yang belum dilunasi, zakat dan wasiat.

Terakhir sebelum ditutup Ustadz Yahya menyimpulkan hasil dari pertemuan pada training ini yaitu harapan besar bagi kita untuk dapat menjadi solusi di masyarakat salah satunya dengan memahami secara detail dan terperinci terkait ilmu mawaris ini karena pentingnya ilmu ini ibarat kita belajar dan mengajarkan agar kelak hal ini dapat menjadi amal shalih dan memberikan manfaat untuk masa yang akan datang.

Penulis : Rizka Dara Afifah, S.Pd