Training Bulanan IBS Insantama: Belajar Memahami Ilmu Fikih Zakat Al-Mal bersama Ustadz Yahya Abdurrahman

0
506

Training Bulanan IBS Insantama: Belajar Memahami Ilmu Fikih Zakat Al-Mal bersama Ustadz Yahya Abdurrahman

Penulis: Rizka Dara Afifah

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103)

Zakat merupakan amaliah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw menyebutkan bahwa “Islam dibangun di atas lima tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah Swt dan Muhammad Rasulullah saw, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan naik haji bagi yang mampu.” {HR. Bukhari & Musllim}. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa berasal dari kata zakâ –yazkû. Secara bahasa zakat artinya bersih/suci (ath-thahârah), tambahan dan berkembang (az-ziyâdah wa an-namâ) dan baik (ash-shalâh). Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).

Zakat Al-Mal

Zakat Mal Istilah zakat mal ini digunakan sebagai lawan dari zakat fitrah yang merupakan zakat atas person/orang. Zakat fardhu ‘ain atas setiap muslim pemilik harta: harta kena zakat, sudah mencapai nishabnya, sudah berlalu satu haul. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Alhamdulillah dalam rangka agenda rutin Training Bulanan IBS Insantama telah terlaksana pada Ahad, 28/04/21. Training ini membahas terkait hukum Zakat Al-Mal dengan berbagai ketentuan-ketentuannya via daring. Kemudian training ini diikuti oleh santri dan santriwati IBS Insantama kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA ikhwan dan akhwat. Tujuan diadakannya pembahasan training ini sebagai salah satu bentuk persiapan menjelang bulan Ramadan.

Acara ini dimulai pada pukul 08.25 WIB, dengan pembukaan yang bawakan oleh MC yaitu Ustadz Nashir. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Al-Quran yang dibacakan bersama-sama di Zoom.

Agenda ini dilaksanakan hingga jam 10.07 WIB dengan 2 sesi . Sesi pertama pemateri yaitu Ustadz Yahya Abdurrahman menyampaikan terkait hukum Zakat Al-Mal dan terkait jenis-jenis Zakat Al-Maal tersebut. Anak-anak begitu antusias mendengarkan sembari mencatat poin-poin penting dalam pembahasan training ini.

Kemudian dilanjutkan ke sesi kedua. Namun sebelumnya MC yaitu Ustadz Nashir memberikan sedikit ice breaking tebak-tebakan sederhana pada pukul 09.30 – 09.35 WIB. Selanjutnya, pada sesi kedua pada pukul 09.35- 09.50 wib pembahasan terkait orang-orang yang berhak menerima zakat dan memberikan contoh kasus-kasus pada setiap pembahasannya.

Beliau begitu jelas dan detail dalam menyampaikan pembahasan terkait Zakat Al-Mal ini sehingga pada sesi terakhir, yaitu tanya jawab anak-anak pun begitu antusias dalam memberikan pertanyaan terkait materi ini. Hal itu pun nampak dari pertanyaan- pertanyaan santri yang sangat bagus dan sesuai dengan masalah-masalah zakat yang dihadapi serta menjadi pertanyaan-pertanyaan yang mewakili masyarakat secara umumnya.

Terakhir sebelum penutupan Ustadz Yahya menyampaikan kembali bahwa zakat ini akan tersalurkan dengan baik bagi siapa saja yang berhak menerimanya dengan mengikutsertakan peran negara dalam hal ini. Berupa negara bisa menjatuhkan sanksi ta’zir terhadap orang yang yakin zakat wajib tapi enggan membayar zakat, negara mengangkat ‘amil untuk memungut, menjaga dan mendistribusikan zakat kepada mustahiq, negara dan yang mewakili berwenang menentukan alokasi zakat untuk tiap ashnaf. Dan dengan alokasi itu, bisa untuk membantu pengentasan kemiskinan, pembebasan orang dari utang, membantu orang sampai tujuan perjalanan dan penyebaran risalah melalui jihad.

Waalahu a’lam bi shawab.