Training Fiqh Zakat; Perkuat Pemahaman, Luaskan Wawasan 

0
156

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٠

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 110)

Seperti biasa, di setiap Minggu kedua setiap bulannya diadakan training untuk semua santri IBS (Insantama Boarding School) Insantama. Training ini diadakan per angkatan. Yaitu angkatan pertama kelas 7 dan 10, angkatan kedua kelas 8 dan 11 dan yang terakhir angkatan ke tiga kelas 9 dan 12. Masing-masing training diadakan di tempat yang berbeda di waktu yang sama dengan pemateri yang berbeda pula, pastinya yang sangat mampuni di bidangnya.

Alhamdulillah santri angkatan kedua, yaitu kelas 8 SMP dan 11 SMA berkesempatan mengikuti training Fiqh Zakat hari ini, Ahad 11 September 2022 yang bertempat di MPI (Masjid Pendidikan Insantama) lantai dua. Training ini dimulai tepat pukul 08 00 wib hingga selesai dan diisi langsung oleh pemateri yang sangat luar biasa, yaitu ustadz Yahya Abdurrahman.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan materi fiqh zakat ini dengan sangat gamblang dan mudah dipahami oleh para santri, muaddib dan muaddibah yang turut serta mendampingi para di agenda ini.

“Zakat itu bermakna membersihkan harta, bila harta kita itu bersih maka akan mendatangkan berkah dan pahala.” Jelas beliau.

“Kenikmatan itu tidak terletak pada jumlah anak-anak dan harta yang banyak, tapi dari keberkahan yang kita syukuri.” Tambah beliau.

Beliau menjelaskan bahwa harta yang dizakati itu memang bertujuan untuk menunaikan kewajiban kepada Allah Swt sebagai pembersih harta, akan tetapi ini tidak berlaku pada harta yang didapat dari jalan yang curang dan tidak diridai Allah Swt. Seperti harta hasil korupsi, pencurian, perampokan, penipuan dan lain cara kotor lainnya.

“Syarat mengeluarkan zakat mal itu adalah kalau sudah sampai nisab, terpenuhi selama setahun, setelah dikeluarkan hutang dari harta kita.” Terang beliau

Beliau juga menjelaskan syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakatkan.

“Anak-anak sekalian, saat akan menunaikan zakat, ada syarat-syarat harta yang wajib kita penuhi terlebih dahulu sebelum harta itu bisa kita zakatkan, diantaranya yang pertama, harta yang baik dan halal. Baik dari jenis harta maupun dari cara mendapatkannya. Kedua, cukup nisab dan haulnya. Nisab adalah jumlah batasan harta yang wajib dikenakan zakat. Adapun haul adalah batas waktu satu tahun kepemilikan harta. Dan terakhir, sempurna dimiliki (berada pada tangan sendiri), maksudnya tidak berada pada tangan orang lain seperti sedang dipinjamkan ke orang.” Jelas beliau.

Meskipun materi training kali ini dianggap cukup rumit, namun alhamdulilah dapat dipahami oleh santri yang hadir pada kesempatan kali ini. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh ananda Nirmala Nacheisya Armund dari kelas XI.3, ananda mengungkapkan bahwa, “Alhamdulillah meskipun materi training fiqh zakat ini sebenarnya banyak dan cukup rumit, tapi masih bisa dipahami karena pematerinya bisa menjelaskan secara gamblang dengan bahasa yang mudah dipahami. Dan mungkin karena saya duduknya di bagian paling depan ya Bu, lebih dekat ke pemateri, jadi bisa lebih fokus.” Ungkap ananda memberikan responnya setelah agenda training selesai

Sementara itu, rekannya Athaya Salsabila Putri juga turut mengomentari, “Alhamdulillah materinya bisa dipahami Bu, karena sebelumnya kita juga sudah dapat materi ini dari pelajaran di sekolah dan sewaktu kelas delapan dulu juga training fiqh zakat ini sudah pernah juga diikuti, jadi insya Allah semakin menambah pemahaman dan memperjelas tentang fiqh zakat pada kita santri Insantama.” Jelas ananda.

Semoga dengan adanya training fiqh zakat ini, semakin memberikan dan memperluas wawasan bagi para santri IBS Insantama dan mampu pula menyampaikannya ke pihak keluarga serta yang lainnya. Karena betapa pentingnya materi fiqh zakat ini untuk kita pahami bersama.[]