Risalah Fiqh Safar, Panduan Perjalan Muslim di Bumi

0
454

LKMM (Latihan Kepemimpinan dan Managemen Tingkat Menengah) adalah salah satu program kesiswaan yang harus diikuti oleh santri kelas 11 SMAIT (Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu) Insantama, baik ikhwan maupun akhwat. Dalam rangka pelaksanaan LKMM 2022, maka butuh persiapan yang optimal sebagai ikhtiar keberhasilan program ini. Maka, salah satu rangkaian agenda pra LKMM adalah training fiqh safar.

Sabtu, 8 Oktober 2022 sebakda ashar diadakan agenda Fiqh Safar yang diisi langsung oleh Ustadz Irwan Aris Sandy, S.Kom selaku salah satu PAK (Pembina Anggota Kelompok) dan wali kamar kelas 11 ikhwan.

“Ananda sekalian, safar itu artinya terbuka. Terbuka perilaku, akhlak atau tingkah laku aslinya saat melakukan perjalanan. Safar adalah keluar dari tempat tinggal yang jelas tujuannya. Perjalanannya sesuai jarak safar, sebentar ataupun lama.” Ucap beliau mengawali pembahasannya

Beliau menjelaskan bahwa, saat melakukan safar, ada keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat. Dimana keringanan itu rukhshah dari Allah Swt bagi hamba yang melakukan safar, dan diambil sebagai bentuk kebaikan dalam menjalankan agama.

“Safar itu ada 3 jenis, yang pertama safar taat, yaitu safar yang dilakukan dalam rangka melakukan ketaatan pada Allah Swt. Seperti melakukan perjalanan haji, umrah, menjenguk orang sakit dan kebaikan semisalnya. Kedua, ada safar maksiat, yaitu safar yang dilakukan dalam rangka melakukan maksiat pada Allah Swt seperti merampok, judi, narkoba dan bentuk kemaksiatan lainnya. Dan yang terakhir itu safar mubah, yaitu safar yang dibolehkan. Salah satu contoh safar mubah ini yaitu program LKMM yang akan kita jalankan ini.” Ucap beliau menjelaskan. Dan diteruskan penjelasan tentang adab-adab safar.

Selanjutnya pembahasan tentang rukhsah dalam safar. “Anak-anak, safar ini adalah perjalanan yang bisa jadi jauh, dapat melelahkan fisik dan berkaitan dengan azzam. Seseorang terhalangi dari kelezatan makanan, minuman, istirahat, rasa nyaman, dingin dan panas saat melakukan safar.” Terang ustadz Aris menjelaskan

“Keringanan ini berlaku bagi musafir taat dan musafir mubah, bukan bagi musafir maksiat. Jika seseorang sakit atau bersafar, maka tetap dicatat pahalanya sebagaimana dia sehat dan melakukan amal-amal kebaikan.” Selanjutnya beliau menjelaskan tentang keringanan/rukhshah dalam safar.

“Nah, adapun akhwat. Ada ketentuan safar bagi seorang muslimah yang harus diperhatikan dan dijalankan. Apa itu? Yaitu harus disertai mahram bila perjalannya lebih dari 24 jam. Menutup aurat secara sempurna dan terjaga keamanannya. Tidak boleh berdua-duaan dengan non mahram, tidak boleh campur baur tanpa ada kepentingan yang dibolehkan oleh syariat dan ketentuan-ketentuan lain yang sesuai dengan koridor agama.” Terang beliau di penghujung penjelasannya.

Semoga dengan diadakannya training fiqh safar ini, bertambah luas wawasan dan pemahaman ananda tentang safar yang Islami. Tidak meninggalkan kebaikan dan kewajiban sedikitpun, bahkan akan mendapatkan pelajaran serta pengalaman yang lebih bermakna.[]