Pentingnya Memahami Ushul Fiqh di Era Modern

0
275

Pentingnya Memahami Ushul Fiqh di Era Modern

Penulis: Nurul Uyun

Ushul Fiqh adalah ilmu istinbath (menggali hukum syar’i), ilmunya para mujtahid. Ushul fiqh terdiri dari kata أصول (asal) dan الفقه (fiqh/kepahaman). Ushul Fiqh artinya asal ilmu fiqih.

Sedangkan secara istilah, Ushul fiqh adalah seruan Allah SWT atau sabda Rasulullah ﷺ mengenai pekerjaan mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal), baik tuntutan, seruan, larangan, atau semata-mata menerangkan kebolehan atau menjadikan sesuatu itu sebab atau penghalang bagi suatu hukum. Secara bahasa, ushul fiqh adalah menerapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu dari pada-Nya.

Alhamdulillah pada hari Ahad (15/08/2021), telah dilaksanakan training bulanan tentang pentingnya Memahami ilmu Ushul Fiqh di Era Modern, yang disampaikan oleh Buya Muhibuddin selaku Mudir ‘Aam IBS (Islamic Boarding School) Insantama. Training ini berlangsung dua jam lebih dan dihadiri oleh santriwan-santriwati IBS Insantama kelas 9 dan kelas 12 secara daring.

Dalam pemaparannya, Buya menjelaskan bahwasanya dalam ilmu Ushul Fiqh merupakan sebuah hukum itu ada yang mengandung thalab (tuntutan) ada yang mengandung sebab, syarat, mani’ (pencegah berlakunya hukum), sah, batal, rukshah dan azimah.

Beliau juga menyebutkan bahwa hukum itu ada tiga, yang pertama; hukum takhlifi yaitu hukum yang mengandung tuntutan (suruhan atau larangan). Yang Kedua, hukum takhyiri yaitu hukum yang mengandung pilihan (kebolehan mengerjakan dan tidak mengerjakan). Yang ketiga, hukum wadh’i yaitu hukum yang menerangkan sebab, syarat, mani’ sah, batal, rukhshah dan azimah.

Selain itu, Buya Muhib juga menjelaskan lebih detail dan terperinci lagi terkait hukum-hukum tersebut. Yang membuat para santriwan-santriwati semakin memahami ilmu Ushul Fiqh ini.

Kemudian, pembahasan masuk lebih mendalam lagi terkait “al-Hakim”. kata hakim secara etimologi berarti orang yang memutuskan hukum. Dalam fiqih, istilah hakim semakna dengan qadhi. Namun, dalam Ushul Fiqh hakim berarti pihak penentu dan pembuat hukum syara’ secara hakiki.

Terakhir beliau menekankan, terkait siapakah penentu hukum syara’? Ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa yang menjadi sumber atau pembuat hakiki dari hukum syariat adalah Allah SWT.

Semoga dengan diadakannya training Ushul Fiqh serta penjelasan materi oleh Buya Muhibuddin, bisa menjadikan santriwan-santriwati IBS Insantama semakin memahami pentingnya ilmu Islam, salah satunya adalah ilmu Ushul Fiqh. Dan semoga Anandas semua bisa menjadi para ulama dan mujtahid di era modern ini.

Aamiin Allahumma Aamiin. []