Dewasa ini, banyak umat Islam yang gagal paham terhadap hukum syara’, oleh karena mereka tidak paham tentang ilmu Ushul Fiqh. Sehingga banyak yang mengalami kesulitan mencari solusi hukum, sebab mereka tidak paham ilmu Ushul Fiqh. Tidak sedikit pula umat yang kesulitan menerapkan syari’at tersebab mereka tidak tahu ilmu Ushul Fiqh.
Sejatinya ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu ilmu terpenting di dalam Islam yang mesti dikuasai.
فإن علم اصول الفقه علم عظيم نفعه وقدره وعلا شرفه وفخره إذ عليه مدار الاحكام الشرعية ومنار الفتاوي الفرعية وهو العمدة في الاجتهاد إذ هو أهم ما يتوقف عليه
“Sesungguhnya, ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu ilmu yang amat besar manfaatnya dan memiliki kedudukan yang amat tinggi. Sebab, barometer dalam menggali hukum-hukum syariat dan dalam menetapkan keputusan harus berdasarkan atasnya. Ia merupakan pegangan utama dan paling utama di dalam berijtihad.” Sayid Muhammad al-Maliki, dalam kitab al-Qawâ’id al-Asâsiyah fi ‘Ilmi-Ushûl al-Fiqh.
Alhamdulillah pada hari Ahad, 11 September 2022 telah dilaksanakan agenda training bulanan Ushul Fiqh bersama Ustadz Muhibuddin yang dihadiri oleh santriwan dan santriwati IBS Insantama kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA, bertempat di Aula SIT Insantama.
Tepat pada pukul 08.30 WIB. Agenda training dibuka oleh MC yaitu Ariq kelas 12 SMA kemudian pembacaan tilawah oleh Wildan kelas 12 SMA. Lalu pada pukul 08.45 WIB acara training ini dimulai dan dibuka oleh Ustadz Muhibuddin.
Sebelum pemaparan materi, Ustadz Muhibuddin menyampaikan “Kajian Ushul Fiqh adalah kajian yang penting diantara kajian – kajian Islam. Kita akan mengkaji tsaqafah penting dalam Islam yang akan membedakan antara kafir dan muslim itu dimulai dari masalah fiqh”. Beliau memberikan permisalan ketika orang yang paham ilmu Ushul Fiqh. Maka dia akan mudah untuk memahami kaidah- kaidah dan hukum syara’.
“Landasan utama kita mengkaji Ushul Fiqh agar kita memahami syariat, betapa ringannya syariat Allah, dan agar kita tidak terjerumus kepada wilayah yang disebut mengabaikan hukum Allah”. Beliau menambahkan.
Pada sesi pemaparan materi, Ustadz Muhibuddin menjelaskan bahwa ilmu Ushul Fiqh merupakan sebuah hukum berupa seruan Allah atau perintah terkait perbuatan seorang mukallaf. Baik perintah untuk dikerjakan atau larangan, atau mengandung pilihan, atau menjadikan sesuatu itu sebab atau syarat atau penghalang bagi suatu hukum.
Beliau menjelaskan bahwa hukum terbagi menjadi tiga; yang pertama, hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan perintah dan larangan didalamnya terdapat; ijab (kewajiban) nadb (anjuran) , tahrim (larangan), dan karahah (membencikan). Kedua, hukum takhyiry adalah perintah yang mengandung pilihan atau kebolehan mengerjakan dan tidak mengerjakan. Dan yang ketiga, hukum wadh’i adalah hukum atau seruan yang menerangkan sebab, syarat , mani’, sah, batal, rukhshah dan azimah untuk suatu perbuatan.
Selanjutnya, Ustadz Muhibuddin membahas tentang Al Hakim (yang menentukan hukum), Dalam ilmu ushul fiqh al hakim adalah as syari’ atau pembuat syariat yaitu Allah SWT.
Beliau juga menjelaskan lebih mendalam dan terperinci terkait hukum-hukum tersebut beserta contohnya. Membuat para santriwan dan santriwati sangat antusias untuk memahami lebih mendalam tentang ilmu Ushul Fiqh.
Terakhir, beliau membuka sesi tanya jawab dan memberikan beberapa pertanyaan kepada para peserta training tentang pemahaman yang telah mereka dapatnya.
Dengan diadakannya training Ushul Fiqh bersama ustadz Muhibuddin, semoga para santriwan dan santriwati IBS Insantama lebih memahami berbagai tsaqafah Islam khususnya dalam ilmu Ushul Fiqh dan menjadi bekal dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang terjadi, dengan harapan kelak di masa depan akan menjadi seorang ulama dan mujtahid yang cerdas.[]